DKPP dan HPPMI Perkuat Pengawasan Hewan Kurban di Kota Bogor Jelang Idul Adha 2026

Dok. DKPP Kota Bogor Bersama HPPMI Kota Bogor Saat Diskusi Publik di RRI/Foto: Ist)

Pemerintah Kota Bogor melalui dinas terkait menyatakan komitmennya dalam menindak tegas pedagang yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Langkah penegakan yang dilakukan meliputi:

Verifikasi dokumen: Pedagang wajib menunjukkan SKKH sebagai bukti hewan telah diperiksa kesehatannya dan berasal dari wilayah bebas penyakit.

Sanksi administratif: Hewan tanpa dokumen resmi atau asal-usul yang jelas akan dinyatakan ilegal.

Post ADS 1

Tindakan tegas: Pelanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran, penertiban lokasi, hingga larangan berjualan apabila tidak memenuhi persyaratan.

Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
DKPP Kota Bogor juga terus menjalin koordinasi lintas sektor guna memperkuat pengawasan. Hasil koordinasi tersebut akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat edaran Wali Kota.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menekan risiko penyebaran penyakit hewan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan masyarakat Kota Bogor memperoleh hewan kurban yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat. (DR)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !