JAKARTA – Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah, Fahrizal, melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kepada Mabes Polri, pada Jumat (24/7).

Laporan tersebut disampaikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dalam penyampaiannya, Fahrizal juga melakukan aksi simbolik jahit mulut sebagai bentuk protes terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan.

Baca Juga  Mahasiswa dan Komisi I Soroti Dugaan Mafia Proyek dan Pokir, Perumkim Kota Bogor Masih Bungkam

“Aksi jahit mulut yang saya lakukan merupakan simbol kekecewaan sekaligus harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, Sabtu (25/7).

Dalam laporannya, Fahrizal mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan surat panggilan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota, berbagai dokumen dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, serta surat dari Kejaksaan yang menyatakan laporannya belum dapat diproses karena penanganannya masih berada di Unit Tipikor Polresta Bogor Kota.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  MAHASISWA PECINTA ALAM UNPAK BANTU KORBAN KEBAKARAN | Headline Bogor

“Saya meminta agar Kortastipidkor, Irwasum, dan Propam Polri melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan perkara ini sesuai kewenangan masing-masing,” kata Fahrizal.

Ia berharap laporan beserta seluruh dokumen pendukung yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan gratifikasi Rp7 miliar di KPU Kota Bogor.

“Saya berharap laporan yang telah disampaikan beserta dokumen pendukung dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (DR)