SURABAYA – Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) mencopot keanggotaan Tri Susanti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 Surabayq, Tri diduga menyalahgunakan wewenang saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
“Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan,” ujar Gatot Sudjito Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI Jawa Timur dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (22/8/2019) malam.
Menurut Gatot, Tri mengusung nama organisasi FKPPI dalam peristiwa tersebut dan dinilai keterlaluan yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aksi yang diinformasikan dipicu oleh kabar perusakan bendera Merah Putih di kawasan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, tersebut, kemudian meluas menjadi kerusuhan di sejumlah tempat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Perusakan bendera Merah Putih yang katanya terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya itu sampai sekarang juga tidak jelas kebenarannya,” ujar Gatot.
Surat keputusan pemecatan Tri Susanti ditandatangani Kamis malam melalui rapat pengurus FKPPI Jatim yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya.
“Kebetulan besok kami menggelar rapat pimpinan daerah FKPPI Jawa Timur yang dihadiri Ketua Umum FKPPI. Sekaligus besok surat keputusan pemecatannya akan kami serahkan ke pimpinan pusat FKPPI,” ujar Gatot. (*)