OPINI – Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Selain sumber daya alamnya yang melimpah, Indonesia juga merupakan negara yang memilki keeragaman budaya, etnis, bahasa, dan agama. Sebagai negara yang mempunyai beragam suku, budaya, maupun agama, maka Indonesia memandang perlu adanya suatu dasar negara yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam menindak lanjuti pernyataan pernyataan Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Koiso, pada 7 September 1944, yag mengucakan janjinya bahwa Indonesia pasti akan diberi kemerdekaan pada masa depan, perumusan dasar negara mulai dibicarakan pada masa persidangan BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945). BPUPK sendiri didirikan pada 29 April 1945. Dalam rancangan awal Jepang, kemerdekan akan diberikan melalui dua tahap: pertama melalui BPUPK kemudian disusul dengan pendirian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas BPUPK hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sementara penyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi wewenang PPKI.
Jika kita lihat dari para perumusnya yang berbeda latar belakang golongan itu, tentu memiliki tujuan agar dasar negara dapat mempersatukan bangsa Indonesia dengan segala perbedaannya dan dasar negara yang dirumuskan menjadi milik bersama (semua golongan). Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Soekarno yang mengatakan: “kita bersama-sama mencari persatuan philosofische grondslag, mencari Weltanschauung yang kita semua setuju. Saya katakan lagi setuju ! yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui, yang saudara Sanusi setujui, yang saudara Aibiekoesoemo setujui, yang saudara Lim Koen Hian setujui.
Setelah melakukan proses pencarian atau penggaliannya di tanah Indonesia sebagaimana yang beliau katakan “saya gali sampai zaman Hindu dan Pra-Hindu”. Akhirnya belaiu menemukan bermacam-macam saf yang berkristalisir di dalam lima hal. Yang nyata selalu menjadi isi daripada jiwa bangsa Indonesia. Kelima prinsip yang menjadi titik persetuan (common denominator) segenap elemen bangsa itu, dalam pandangan Bung Karno meliputi: (1). Kebangsaan Indonesia. (2). Internasionalisme, atau Perikemanusiaan. (3). Mufakat atau Demokrasi (4). Kesejahteraan Sosial (5). Ketuhanan yang Berkebudayaan. Kelima prinsip itu yang disebut Soekarno dengan Panca Sila. “Sila” artinya asas atau dasar, dan “panca” artinya lima. Maka dari kelima dasar itulah Negara Indonesia didirikan. Urutan teks Pancasila yang dipidatokan oleh Bung Karno itu menuai polemik terutama dari gologan umat Islam yang mungkin telah kita ketahui bersama polemik itu dari buku-buku bacaan sejarah ataupun dari ruang-ruang diskusi.
Tanpa memandang perselisihan mengenai tanggal 1 Juni sebagai hari lahir pancasila atau bukan, pada kesempatan di bulan suci Ramadhan ini mari kita sama-sama refleksikan kembali mengenai relevansi Pancasila dengan Islam. Dengan tujuan memperkuat hubungan antara ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah sehingga meminimalisir adanya dikotomi antara ideologi Pancasila dengan Islam yang berkelanjutan. Karena hal itu menjadi salah satu penyebab terjadinya suatu permasalahan bangsa Indonesia. Dahlan Ranuwihardjo (Ketua Umum PB HMI 1951-1953) berpendapat bahwa ada “tiga buah Probleemstelling pokok” yang salah satunya mengenai hubungan ideologi Pancasila dengan Islam yaitu Islam dan Pancasila yang satu terhadap yang lain adalah bertentangan. Permasalahan ini tentu merupakan permasalahan serius bagi bangsa Indonesia yang telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi bangsa sejak kemerdekaanya tahun 1945.
Secara etimologi “Islam” berasal dari Bahasa Arab yang merupakan bentuk mashdar (infinitif) dari kata “aslama”(aslama, yaslimu, “islaaman”). Islam merupakan wahyu dari Allah SWT (diinullah) yang diturukan kepada nabi Muhammad SAW. Kemudian para nabi dan rosul yang mendapat wahyu itu memiliki kewajiban menyampaikan kepada seluruh ummat manusia di muka bumi ini, maka Islam juga merupakan ajaran/pedoman hidup ummat manusia. Baik hubungannya dengan Allah (hablum minallah) maupun hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minan naas). Jadi, didalam ajarannya, islam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Tetapi, sekalipun bersifat universal, Islam juga mengandung nilai-nilai atau prinsip dasar yang merupakan pedoman atau petunjuk bagi kehidupan bernegara. Jadi, islam mengandung aspek ideologi. Hal itu memberikan pengertian yang lebih spesifik bagi kehidupan. Jadi, meskipun negara Indonesia tidak berdasar syari`at ajaran Islam, bukanlah berarti hal itu bertentangan satu sama lainnya.
Ketuhanan dalam kerangka Pancasila mencerminkan komitmen etis bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara yang berdasarkan nilai-nilai moralitas dan budi pekerti yang luhur. menurut penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa salah satu dari empat pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan UUD” ialah “negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”(Yudi Latif, 2012:9).
Jadi, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila ini pada dasarnya lahir daripada bangsa yang berkepecayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka dengan mengikutsetakan “ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi bagian dari Pancasila itu, diharapkan dasar negara yang telah disepakati itu dapat melahirkan nilai-nilai. Dan nilai-nilai itu diantaranya: (1). Kemanusiaan yang adil dan beradab. (2). Persatuan Indonesia. (3). Kebijaksanaan dalam Musyawarah. (4). Keadilan Sosial. Dengan kata lain bangsa yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, akan menjadi bangsa yang beradab, bersatu, bijaksana, dan adil.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan falsafah (pandangan hidup) yang dirumuskan atau dihasilkan melalui musyawarah mufakat dari sejumlah individu (orang) untuk mengatur kehidupan bernegara. Sedangkan Islam merupakan ajaran yang diturunkan langsung oleh Tuhan kepada manusia untuk mengatur kehidupan manusia (universal). Meskipun demikian, bukanlah berarti bahwa Pancasila bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dilihat dari uraian di atas, tidak ada satupun dari setiap butir Pancasila yang bertentangan dengan Islam. Kemudian karena Alquran bersifat mutlaq dan Pacasila bersifat nisbi, maka boleh kita katakan bahwa Pancasila merupakan bagian dari ajaran Islam. Dengan kata lain “Ideologi Pancasila relevan dengan esensi ajaran Islam. (*)
Oleh : Yoga Prasetia (Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor)
1 Komentar
4.5
Komentar ditutup.