KABUPATEN BOGOR – Bencana Bajir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Bogor digadang-gadang akibat dari pemberian HGU kepada perusahaan tanpa kontrol dan pengawasam seperti di kutip keterangan Kepala Badan Penanggulang Bencana (BNPB) Doni Monardo : https://m.trubus.id/baca/34518/pemberian-hgu-tanpa-kontrol-penyebab-longsor-di-sukajaya-bogor.
Doni mengatakan, itu semua diawali dengan pemberian HGU kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali lahan HGU diabaikan dan telah digunduli semena-mena. Penggundulan itu sudah terjadi 10 hingga 20 tahun yang lalu, dan tahun-tahun ini baru berdampak longsor.
Terkait pemberitaan tersebut di atas HeadlineBogor mengonfirmasi pihak – pihak terkait, Seperti Perum Perhutani dan di terima langsung oleh Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor Muhammad Suparjo (8/1)
Muhammad Suparjo mengatakan “ Lahan perhutani yang di kelola saat ini untuk wilayah Kabupaten Bogor untuk keseluruhan kurang lebih 38,000 Hektare, dikatagorikan produktif 11,650 Hektare ada di Kabupaten Bekasi hutan Mangrof dan hutan lindung, di Kabupaten Bogor sendiri Perum Perhutani tidak adanya hutan lindung yang di kelola oleh Perum Perhutani hanya mengelola hutan produksi dan hutan produksi terbatas,” katanya.
Terkait dengan bencana yang menimpa Kabupaten Bogor di 4 Kecamatan Sukajaya, Nanggung, Cigudeg dan Jasinga untuk lahan Perum perhutani sendiri berjarak kurang lebih 25 KM dari lokasi bencana, dan Suparjo berharap saat ini tidak saling menyalahkan dan fokus pada penanganan.