
KABUPATEN BOGOR – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Calon nomor urut 2 bersama timnya dilaporkan ke Direktur Pidana Umum dan Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, karena dituduh melakukan penjemputan paksa disertai intimidasi kepada warga bernama Hisam Sesar Rumana.
“Perkara penjemputan paksa disertai intimadasi kepada saudara Hisam, sudah kita laporkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Disrekrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat,” kata Tim Kuasa Hukum Hisam, Anggi Triana Ismail, kepada wartawan, Minggu (24/11).
Anggi mengatakan, laporan dibuat Kamis 21 November pekan lalu dengan Nomor B/1.222/XI/2019, Disreskrimum dan LP Nomor B/1.223/XI/2019, Disreskrimus.
“Kenapa harus ada dua laporan yang kami buat ?, karena dalam kasus yang dialami Hisam itu, terlapor yang masih diselidik penyidik Polda Jawa Barat itu, dan dari hasil analisis disertai bukti yang kita dapatkan ada penyebaran video tentang dugaan intimidasi pada Hisam ke grup whatapps,” ujarnya.
Anggi menjelaskan, penyebaran video melalui media sosial itu penanganan dan jeratan pasalnya berbeda, yakni menggunakan pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perkara yang menimpa Hisam itu, kontek laporannya bukan lagi terkait pelaksanaan Pilkades Cadang Ngampar, tapi lebih fokus pada tindakan pidana yang dilakukan terlapor, yakni calon nomor urut 2 Lilis Saodah dan rekan-rekannya, karena mereka telah menjemput paksa serta mengintimidasi Hisam,” tegasnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !