
KABUPATEN BOGOR – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Calon nomor urut 2 bersama timnya dilaporkan ke Direktur Pidana Umum dan Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, karena dituduh melakukan penjemputan paksa disertai intimidasi kepada warga bernama Hisam Sesar Rumana.
“Perkara penjemputan paksa disertai intimadasi kepada saudara Hisam, sudah kita laporkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Disrekrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat,” kata Tim Kuasa Hukum Hisam, Anggi Triana Ismail, kepada wartawan, Minggu (24/11).
Anggi mengatakan, laporan dibuat Kamis 21 November pekan lalu dengan Nomor B/1.222/XI/2019, Disreskrimum dan LP Nomor B/1.223/XI/2019, Disreskrimus.
“Kenapa harus ada dua laporan yang kami buat ?, karena dalam kasus yang dialami Hisam itu, terlapor yang masih diselidik penyidik Polda Jawa Barat itu, dan dari hasil analisis disertai bukti yang kita dapatkan ada penyebaran video tentang dugaan intimidasi pada Hisam ke grup whatapps,” ujarnya.
Anggi menjelaskan, penyebaran video melalui media sosial itu penanganan dan jeratan pasalnya berbeda, yakni menggunakan pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perkara yang menimpa Hisam itu, kontek laporannya bukan lagi terkait pelaksanaan Pilkades Cadang Ngampar, tapi lebih fokus pada tindakan pidana yang dilakukan terlapor, yakni calon nomor urut 2 Lilis Saodah dan rekan-rekannya, karena mereka telah menjemput paksa serta mengintimidasi Hisam,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Hisam, kata Anggi, dugaan adanya intimidasi dilakukan didalam sebuah mobil, lokasinya di Kampung Sirung Bungur Nomor 17 RT. 06/02, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kejadinya pada Selasa, 5 November 2019 sekitar pukul 23 : oo WIB,” katanya.
Sementara itu, Lilis Soadah, sebagai terlapor saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum tahu bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
“Saya belum tahu dilaporkan, namun saya siap menghadapi semua proses hukum dan sebagai warga negara yang baik saya akan bersikap kooperatif,” katanya dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
Ketika ditanya soal dugaan penjemputan paksa terhadap pelapor disertai intimidasi yang dilakukan oleh rekan – rekannya, Lilis membantahnya, bahkan dengan tegas Lilis menerangkan, timnya hanya menjemput pelapor di rumahnya dan dititipkan di Polsek agar terhindar dari amuk massa dari pendukungnya, sekaligus mengamankan pelapor terkait dugaan adanya kecurangan pilkades yang telah dilaksanakan di Desa Cadas Ngampar.
“Saat tim menjemput pelapor (Hisam-red), sudah minta izin kepada RT setempat. Kami membawa Hisam, untuk mencari kebenaran saja, karena temuan di lapangan, pelapor terindikasi sebagai joki yang datang dan mencoblos atas nama orang lain,” tutupnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !