KABUPATEN BOGOR – Tahapan pelaksanaan seleksi anggota Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bogor telah melewati setengah perjalanan menuju tahap akhir yaitu penetapan 7 orang terpilih yang akan di tuangkan dalam surat keputusan (SK) dan dilantik langsung oleh Bupati Bogor.

Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor diharapkan mampu menjadi lembaga independen dalam menyikapi dan menyelesaikan problematika permasalahan tentang anak khususnya di Kabupaten Bogor.

Tahapan Proses seleksi anggota KPA Kabupaten Bogor telah memasuki tahapan tes psikotes yang dilaksanakan tanggal (19/3), di gedung serbaguna 1 Jalan Raya Tegar Beriman Komplek Cibinong – Bogor.

Peserta yang lolos sampai tahapan ini berjumlah 14 orang sesuai dengan yang telah diumumkan oleh panitia seleksi dengan komposisi 2 orang perempuan dan 12 orang laki-laki dengan berlatar belakang pendidikan yang berbeda-beda serta berasal dari domisili di wilayah Kabupaten Bogor maupun diluar Wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan pengumuman yang ditetapkan oleh tim seleksi pada hari Senin (16/3). Kemarin.

Menurut direktur Pusat Kajian Gender – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKG-P3A), Imam Sunandar mengatakan, data yang ia ketahui dan dimiliki dari 14 nama yang telah di tetapkan oleh tim seleksi terinformasi bahwa 3 namun berdomisili di luar Wilayah Kabupaten Bogor dan 11 nama berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Headline Bogor | Kolaborasi Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat Dalam Pembangunan Kabupaten Bogor

“Ini memang tidak ada larangan yang menjadikan 3 nama tersebut untuk tidak lolos ketahap selanjutnya hanya kami melihatnya dari sisi Kelayakan dan keprofesionalan saat bekerja nanti,” tutur Imam.Menurut Imam, Kabupaten Bogor seharusnya di bedakan dengan kabupaten lain mengingat dari sisi jumlah penduduk dan luasan geografis yang sangat luar biasa jangan sampai anggota KPAD yang di tetapkan nanti tidak maksimal kinerjanya karena tidak memahami kondisi dan permasalahan anak di wilayah Kabupaten Bogor secara komprehensif.

“Padahal sesuai harapan dan latar belakang pembentukan KPAD kabupaten Bogor seharusnya lembaga ini sudah berlari dalam hal penyelesaian permasalah anak yang begitu kompleks,” Ujarnya, pria dengan sapaan sehari-hari Isun.

Baca Juga  Headline Bogor | 716 Keluarga Desa Cemplang Akan Peroleh Bantuan Sosial Provinsi

Ketua Maju Anak Nusantara (MAN), Rizky Rianto menegaskan, Ketika proses seleksi tidak dilalui secara sistematis sesuai yang diatur dalam peraturan yang mendasari ini menjadikan tahapan akan berpotensi cacat hukum.

“Karena keterlibatan legislatif kami anggap sangat penting mengingat kebijakan dari sisi kerja dan anggaran sangat memerlukan pertimbangan kebijakan DPRD, oleh karena itu saya meminta kepada DPRD khususnya komisi IV yang memperhatikan dan mengawal serta mengawasi Proses seleksi KPAD kabupaten Bogor,” Tegasnya.

Hal senada pernyataan Sutisna, Anggota DPRD kabupaten Bogor komisi IV dari Partai Amanat Nasional menilai perlu keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam seleksi KPAD Kabupaten Bogor.

“Bahwasanya keterlibatan DPRD selaku lembaga legislatif yang bersinergi dengan pemerintah dalam hal pengambilan kebijakan tentang perlindungan anak menyatakan, sangatlah penting dalam proses seleksi hal ini terkait dengan track record dan kemampuan peserta seleksi sehingga akan menghadapi 7 nama anggota KPAD yang berkompeten dan tidak cacat hukum,” Pungkasnya.

(Agil)