PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau dan menangkap seorang bandar judi bernama Ari Guswanto serta menyita aset senilai Rp 57,7 miliar.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar pada Jumat (15/9) lalu, ketika anggota sedang melakukan patroli siber dan menemukan sebuah IP Address yang mencurigakan.

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 15 September, di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto, yang berusia 31 tahun, adalah pemilik situs judi online yang membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Salah satu IP Address terhubung ke situs judi online, dan kami melaporkannya kepada direktur untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Wadirreskrimsus, Jumat (22/9/23).

Baca Juga  Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap DPO Anggota KKB yang Jabat Pejabat Desa

Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah sebagai bandar judi yang membuat IP Address untuk didistribusikan ke situs web. Kemudian, tersangka akan menampilkan kode khusus kepada pemain sebagai dasar untuk klaim kemenangan dalam judi.

“Tersangka awalnya menciptakan IP Address untuk akun judi. Setelah IP Address itu disebar ke berbagai situs web, tersangka akan menampilkan permainan judi online dengan menggunakan kode khusus yang memungkinkan pemain untuk memenangkan hadiah dan menghasilkan keuntungan bagi bandar secara berjenjang,” katanya.

Polisi memastikan bahwa pelaku telah beroperasi sejak tahun 2016. Omset yang dihasilkan dalam seminggu berkisar antara Rp 50 hingga Rp 100 juta dari kegiatan judi online tersebut.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 450 juta

“Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 mencapai Rp 100 juta per minggu. Artinya, dalam 52 minggu, total omzetnya mencapai Rp 10 miliar. Kemudian, pada periode 2018-2023, omzet per minggunya turun menjadi Rp 50 juta, dengan total penghasilan mencapai Rp 13 miliar,” jelasnya.

Selain omzet, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, sepeda motor, dan kos-kosan yang semuanya diduga berasal dari hasil kegiatan judi online.

“Kami berhasil menyita aset berupa barang mewah senilai Rp 34,7 miliar. Jadi, total aset yang kami amankan dari kegiatan tindak pidana judi online ini mencapai lebih dari Rp 57 miliar, atau tepatnya Rp 57,7 miliar,” pungkasnya. (*/DR)