
DEMAK – Polisi berhasil menangkap seorang remaja berusia 17 tahun yang dikenal dengan inisial MAR, karena melakukan penyerangan terhadap gurunya sendiri, AFR (41), di dalam sebuah ruang kelas di Madrasah Aliyah Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada hari Senin (25/9) yang lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menginformasikan bahwa MAR yang sempat melarikan diri setelah kejadian, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada malam harinya.
“Saat kami menangkap pelaku Anak MAR, dia berada di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Satake saat dihubungi oleh PMJNews, Selasa (26/9).
Satake menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat para guru sedang menyiapkan persiapan untuk Ulangan Tengah Semester para murid.
“Pada saat itu, Anak MAR tidak dapat mengikuti UTS karena dia belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas hingga batas akhir tanggal 23 September 2023,” kata Satake.
MAR berangkat ke sekolah dan berbicara dengan AFR, guru olahraga, serta NS, guru Bahasa Arab, yang berada di halaman sekolah. Namun, ketika MAR mengungkapkan bahwa dia belum menyelesaikan tugasnya, NS memberi waktu tambahan. AFR mengatakan bahwa sudah terlambat, yang membuat MAR merasa kesal.
MAR kemudian kembali ke rumah dan merasa sakit hati, yang mendorongnya merencanakan serangan dengan senjata tajam berupa sabit terhadap korban.
“Selanjutnya, Anak MAR naik sepeda motor dari rumah menuju ke sekolah untuk menemui korban. Saat melihat korban berada di depan ruang 5, Anak MAR memarkir sepeda motornya di depan ruangan tersebut,” tambahnya.
“Kemudian, Anak MAR mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang ada di pinggang belakangnya dan menggunakan senjata tersebut untuk membacok korban sebanyak 2 kali, mengenai leher bagian belakang dan lengan kiri korban,” jelas Satake.
Akibat serangan tersebut, korban AFR segera dilarikan ke Rumah Sakit Gubug, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kariadi Semarang karena mengalami luka terbuka yang serius. Sementara itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MAR akan dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berhubungan dengan penganiayaan yang direncanakan, serta Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Polisi juga telah berkoordinasi dengan DINSOSP2PA Kabupaten Demak dan BAPAS Semarang dalam penanganan kasus ini. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !