Polisi Ringkus 34 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang

Dok. Konferensi Pers Polresta Bogor Kota Jumat (29/9)/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengungkap hasil operasi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama satu bulan terakhir.

“Kerjasama dengan masyarakat melalui nomor aduan telah menghasilkan penangkapan 34 pelaku dan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (29/9)

Dari 34 pelaku yang ditangkap, 16 di antaranya adalah pengedar sabu-sabu, 2 pengedar ganja, 10 pengedar tembakau sintetis, dan 6 pengedar obat keras terlarang.

Post ADS 1

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 36.01 gram, ganja seberat 161.38 gram, tembakau sintetis seberat 265.1 gram, 137 butir obat psikotropika, dan 2856 butir obat keras tertentu.

“Peredaran narkotika ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Wilayah Bogor Utara (3 tempat), Bogor Timur (4 tempat), Bogor Selatan (5 tempat), Bogor Tengah (3 tempat), Bogor Barat (5 tempat), dan Tanah Sareal (5 tempat),” ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Para pelaku narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana empat hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku obat-obatan terlarang akan dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sedangkan pelaku psikotropika akan dijerat Pasal 60 dan 62 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !