Polisi Tangkap 26 Bandar dan Kurir Narkoba di Kota Bogor

Dok. Press Release Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba Operasi Antik Lodaya Polresta Bogor Kota Tahun 2024/DR)

KOTA BOGOR – Polisi berhasil menangkap 26 bandar dan kurir narkoba dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar di Kota Bogor, Jawa Barat.

Operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai dari 5 hingga 14 Juli 2024, berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total barang bukti berupa 491 gram sabu, 2,1 kilogram ganja, dan 131,02 gram tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pasangan suami-istri.

Post ADS 1

“Dari 26 tersangka ini, salah satunya adalah pasangan suami-istri yang nekat mengedarkan narkotika. Selain itu, terdapat pula dua orang, di mana salah satunya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bogor yang menjadi kurir atau bandar narkoba,” ujar Eka kepada wartawan pada Senin (15/7)

Eka juga menambahkan bahwa salah satu tersangka ditangkap di Sukaraja dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Jenis narkotika yang diungkap selama operasi ini beragam dan tersebar di berbagai wilayah di Kota Bogor.

“Tersangka dengan barang bukti sabu ada 9 perkara dengan 11 tersangka, perkara ganja ada tiga laporan dengan empat tersangka, dan tembakau sintetis ada delapan perkara dengan enam tersangka,” jelasnya.

Peredaran narkotika ini meliputi lima perkara di Bogor Utara, dua perkara di Bogor Timur, dua perkara di Bogor Selatan, satu perkara di Bogor Tengah, empat perkara di Bogor Barat, dan lima perkara di Tanah Sareal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.

“Untuk narkoba jenis tanaman, ancaman hukuman adalah 4-12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat 1, dan 2-5 tahun penjara sesuai ayat 2. Sedangkan untuk narkotika jenis bukan tanaman, ancaman hukuman adalah 4-12 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat 1, dan hingga 15 tahun penjara atau hukuman mati sesuai ayat 2,” terang Eka.

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !