Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Pribadi, Diambil Dari Data KPU dan BPJS

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Data Pribadi Polresta Bogor Kota/DR)

KOTA BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian data pribadi di kawasan Kota Bogor. Kedua pelaku yang berinisial L dan MR ini ditangkap karena diduga mencuri data pribadi milik warga menggunakan aplikasi bernama Handsome.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal.

Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian digunakan untuk meregistrasi kartu SIM dari provider Indosat.

Post ADS 1

“Modus operasi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan aplikasi bernama Handsome untuk mengakses NIK dan KK secara ilegal,” kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/8)

Menurut Bismo, kedua pelaku bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada dan ditargetkan untuk menjual 4.000 kartu SIM dalam sebulan. Jika target ini tercapai, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp25,6 juta per bulan.

“Dua orang ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada yang ditargetkan mampu menjual 4 ribu kartu SIM dalam sebulan oleh provider tersebut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah menyalahgunakan sekitar 3.000 data pribadi milik warga Kota Bogor. Selain itu, mereka juga berencana menyalahgunakan hingga 14.000 NIK lainnya.

“Penyalahgunaan data pribadi ini sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk kejahatan seperti prostitusi online, judi online, pinjaman online, dan penipuan,” ujar Kombes Bismo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Administrasi Kependudukan serta UU Perlindungan Data Pribadi. Mereka diancam dengan hukuman enam tahun penjara berdasarkan UU Kependudukan dan lima tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukumannya untuk UU Kependudukan enam tahun penjara, untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” pungkas Kombes Bismo. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !