
GIANYAR – Polres Gianyar, Bali, telah menetapkan dua tersangka dalam kejadian jatuhnya lift di Ayu Terra Resort, Ubud, Bali, yang mengakibatkan lima pekerja tewas.
Dua tersangka tersebut adalah Mujiono, seorang kontraktor, dan Vincent Juwono, yang merupakan pemilik sekaligus Manajer Ayu Terra Resort. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Sudah ada dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam insiden jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat, 1 September 2023,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9).
Widiada menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 32 saksi, termasuk enam saksi ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengumpulkan lebih dari dua bukti yang memadai untuk menetapkan status Mujiono dan Vincent sebagai tersangka.
Ia juga menyoroti bahwa Mujiono, sebagai kontraktor, tidak memiliki registrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai ahli dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Hal ini menyebabkan lift yang dibuatnya tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain itu, Vincent, sebagai pemilik Ayu Terra Resort, terlibat dalam perancangan inclinator di resort tersebut. Vincent menyetujui penggantian tali seling yang seharusnya tiga menjadi satu, yang tidak sesuai dengan ketentuan K3. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !