• 53 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis
  • 14 mata kunci
  • 2 kunci leter T
  • 6 kunci duplikat
  • 2 unit motor Honda Beat warna hitam
  • 2 senjata tajam jenis golok
  • 2 STNK
  • Alat hisap sabu
  • Dompet berisi identitas pelaku
  • Dan sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui motif utama kejahatan tersebut adalah untuk menunjang gaya hidup para pelaku. Mereka menyasar kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan, terutama di permukiman padat tanpa sistem keamanan tambahan.

Baca Juga  Headline Nasional | Kasus Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Tahap Penyidikan, Polri Gandeng PPATK

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Aji juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman curanmor di lingkungan sekitar.

“Kami minta warga menggunakan kunci ganda, memasang CCTV, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga  Siapkan Kader Unggul ; Imapa Bogor Adakan Makrab

Pihak Polresta Bogor Kota menyatakan akan melanjutkan proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih bebas.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Bogor Kota secara simbolis menyerahkan satu unit sepeda motor kepada Maya, warga Cilebut, yang motornya—jenis N-Max warna biru—dinyatakan hilang sejak September 2024. Pengembalian dilakukan setelah pemilik melengkapi persyaratan dokumen kendaraan yang sah. (DR)