KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang diketahui telah beroperasi selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.
Melalui operasi gabungan bersama unit reskrim polsek di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AM yang diamankan di wilayah Sindangbarang, AA di kawasan Bogor Selatan, dan AS di Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari kelompok terorganisir yang telah melancarkan aksinya di lebih dari 50 lokasi kejadian yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan menjangkau wilayah Jakarta.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 53 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers pada Rabu (11/6).
“Pengungkapan kasus ini juga mengungkap pola kerja para pelaku. Mereka beraksi secara berkelompok dengan membagi peran sebagai pemantau, eksekutor (pemetik), dan joki,” beber Aji.
Aksi pencurian dilakukan secara sistematis dan terencana pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan target utama sepeda motor yang terparkir di area permukiman terbuka tanpa pengamanan tambahan.
“Pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:
- 53 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis
- 14 mata kunci
- 2 kunci leter T
- 6 kunci duplikat
- 2 unit motor Honda Beat warna hitam
- 2 senjata tajam jenis golok
- 2 STNK
- Alat hisap sabu
- Dompet berisi identitas pelaku
- Dan sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui motif utama kejahatan tersebut adalah untuk menunjang gaya hidup para pelaku. Mereka menyasar kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan, terutama di permukiman padat tanpa sistem keamanan tambahan.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Aji juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman curanmor di lingkungan sekitar.
“Kami minta warga menggunakan kunci ganda, memasang CCTV, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Bogor.
Pihak Polresta Bogor Kota menyatakan akan melanjutkan proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih bebas.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Bogor Kota secara simbolis menyerahkan satu unit sepeda motor kepada Maya, warga Cilebut, yang motornya—jenis N-Max warna biru—dinyatakan hilang sejak September 2024. Pengembalian dilakukan setelah pemilik melengkapi persyaratan dokumen kendaraan yang sah. (DR)