Headline Nasional | Kasus Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Tahap Penyidikan, Polri Gandeng PPATK

JAKARTA – Setelah memeriksa 15 saksi terkait dugaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar Interpol kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8).

Selain itu menurut Argo, Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengusut aliran dana dalam dugaan penerimaan hadiah terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Post ADS 1

“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” jelasnya.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” tukas dia. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !