Headline Bogor | Polresta Bogor Kota Amankan Pengedar dan Peracik Tembakau Gorila

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar sekaligus peracik tembakau gorila. Pengungkapan peredaran tembako gorila tersebut, berawal ditangkapnya salah satu pelaku yakni Rommy di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada 12 April 2021 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiga pengedar sekaligus peracik tembakau gorila tersebut diantaranya Rommy Defani, Deni Ramadani dan Rama Syaelendra.

“Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu ditangan pelaku dan langsung kita tangkap,” kata Susatyo saat konferensi pers, Kamis (29/4)

Post ADS 1

Lanjut Kapolresta, tim Satnarkoba mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tipar, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Di kontrakannya itu kami menangkap satu pelaku lagi yaitu Deni Ramadani. Di sana kami mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30 gram,” bebernya.

Di kontrakan tersebut, tambah Kapolresta, ditemukan juga barang bukti alat produksi pembuatan tembakau sintetis yaitu alat pres, tiga gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol ethanol, dua botol glycero, dua bungkus kertas besar dan 11 bungkus tembakau gorilla.

“Kepada pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !