
KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar sekaligus peracik tembakau gorila. Pengungkapan peredaran tembako gorila tersebut, berawal ditangkapnya salah satu pelaku yakni Rommy di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada 12 April 2021 lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiga pengedar sekaligus peracik tembakau gorila tersebut diantaranya Rommy Defani, Deni Ramadani dan Rama Syaelendra.
“Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu ditangan pelaku dan langsung kita tangkap,” kata Susatyo saat konferensi pers, Kamis (29/4)
Lanjut Kapolresta, tim Satnarkoba mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tipar, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !