
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus investasi bodong yang melibatkan anak seorang perwira menengah polisi.
Kasus ini telah menelan korban lebih dari 30 orang dengan kerugian total mencapai Rp7 miliar.
Pelaku yang diduga berinisial FYP diduga menipu para korban melalui proyek-proyek fiktif terkait pengadaan Diklat ISO dan pembangunan serta perawatan ruang COVID-19.
Korban yang telah melaporkan kejadian ini mulai memberikan pengaduan mereka kepada polisi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memastikan pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Untuk profesional, kumpulkan alat bukti selengkapnya – lengkapnya, periksa saksi ahli, jika cukup, gelar perkara, jika semua tercukupi, terlengkapi tetapkan tersangka,” tegas Kombes Bismo, kepada wartawan, Senin (22/7)
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Mau anaknya anggota Polri, mau anaknya pejabat pemerintah, apabila yang bersangkutan bersalah tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka jika memenuhi alat bukti,” ujarnya.
Kompol Luthfi menyebutkan bahwa saat ini ada dua laporan polisi yang sedang ditangani terkait kasus ini, yang masing-masing dilaporkan pada bulan April dan Mei 2024.
“Kita sedang mengumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya, periksa saksi ahli, gelar perkara, jika semuanya sudah terlengkapi tetapkan tersangka,” tambahnya.
Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, pihak Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong guna mendapatkan data yang konkret terkait dugaan investasi bodong.
“Mandeg itu tidak, semua pemeriksaan tetap dilakukan dan kita juga berkoordinasi dengan rumah sakit tempat dugaan investasi bodong memang ada atau tidak,” tutup Luthfi. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !