KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan knalpot bising atau brong dalam operasi penertiban selama enam bulan terakhir.

“Jumlah knalpot brong yang sudah kami lakukan penertiban ada 563 buah,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (10/2)

Di mana, operasi penertiban yang dilaksanakan Sat lantas Polresta Bogor Kota atas keluhan yang disampaikan masyarakat atas keresahan terhadap knalpot brong yang bising.

Baca Juga  Dampak Penutupan Jalan Otista, Ketua Komisi III Pantau Langsung Arus Lalu Lintas

“Atas keluhan knalpot biang, maka dari itu Satlantas Polresta Bogor Kota merespon keluhan atau aduan masyarakat untuk melakukan penertiban terhadap knalpot brong ini,” ujar Bismo.

Lanjut Kapolresta, penertiban knalpot brong atau bising tersebut atas dasar Permen LH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan dan Jalan.

Baca Juga  Puluhan Investor Geruduk Hotel Bogor Icon Tagih Janji PT GKA

“Bahwa kendaraan di bawah 175 cc itu harus dibawah 80 desbiel bunyi dari knalpotnya. Dan rencana tindaklanjutnya kami akan lakukan pemusnahan, dengan berkoordinasi pihak Jaksa dan juga Pengadilan,” ujarnya.

(DR)