KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka.
Dalam kurun operasi satu bulan, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
“Hasil interogasi, MI mengaku menjual dan mengedarkan obat keras berupa pil Hexymer dan Tramadol. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 65 ribu butir pil Hexymer dan 1.900 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar kontrakannya,” ujar Kompol Dede Hendrawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/3).