Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lain saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam razia tersebut, seorang tersangka tertangkap tangan membawa 4.800 butir obat keras di dalam kendaraannya. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras di perumahan KRR, Kecamatan Bogor Barat. Dari hasil penyelidikan, obat-obatan tersebut diduga dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Sebanyak 7.755 butir obat keras ditemukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Selamatkan 127.650 Jiwa dari Penyalahgunaan Obat
Polisi memperkirakan bahwa dengan menyita 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika, mereka telah menyelamatkan sekitar 127.650 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa,” tegas Kompol Dede Hendrawan. (DR)