KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka.

Dalam kurun operasi satu bulan, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.

Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

“Hasil interogasi, MI mengaku menjual dan mengedarkan obat keras berupa pil Hexymer dan Tramadol. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 65 ribu butir pil Hexymer dan 1.900 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar kontrakannya,” ujar Kompol Dede Hendrawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/3).

Baca Juga  PERADMI Bogor Dorong Polisi Segera Ungkap Dugaan Tipikor di Tubuh KPU Kota Bogor

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lain saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam razia tersebut, seorang tersangka tertangkap tangan membawa 4.800 butir obat keras di dalam kendaraannya. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras di perumahan KRR, Kecamatan Bogor Barat. Dari hasil penyelidikan, obat-obatan tersebut diduga dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Sebanyak 7.755 butir obat keras ditemukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  LS Vinus Rilis Survei, Dedie Duduki Puncak Survei, Jenal Mutaqin Diprediksi Terus Naek

Selamatkan 127.650 Jiwa dari Penyalahgunaan Obat

Polisi memperkirakan bahwa dengan menyita 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika, mereka telah menyelamatkan sekitar 127.650 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa,” tegas Kompol Dede Hendrawan. (DR)