KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membeberkan hasil penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras dalam periode April hingga Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (9/6), Wakapolresta AKBP Indra Ranu Dikarta menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 51 kasus dan mengamankan 56 tersangka, mayoritas merupakan pengedar aktif.
“Dari jumlah tersebut, lima kasus di antaranya teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” terangnya.
Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu-sabu sebanyak 360,74 gram, tembakau sintetis seberat 556 gram, serta ganja dengan total berat mencapai 127 kilogram.
Selain itu, terdapat barang bukti tambahan yang masih dalam proses penghitungan dan verifikasi, termasuk dua jumlah besar: 57.400 + 57.418 gram, serta 279 satuan barang lain yang saat ini sedang diperiksa secara forensik.
Pengembangan kasus juga menemukan adanya aktivitas ilegal lain yang dilakukan para tersangka, yaitu penyimpanan dan distribusi minuman keras jenis ciu dengan memanfaatkan gudang beras sebagai lokasi operasional.