Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah perlengkapan produksi dan distribusi, seperti 1 unit mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, 100.569 botol berukuran 31 ml, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong, 3 set alat destilasi dan fermentasi, serta beberapa peralatan produksi lainnya.

AKBP Indra menyebut bahwa jaringan ini memiliki kapasitas besar dalam memproduksi dan mengedarkan barang ilegal tersebut, dengan wilayah distribusi yang mencakup hampir seluruh Kota dan Kabupaten Bogor.

“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tandasnya.

Baca Juga  Layangkan Somasi ke Disparbud Kota Bogor, Ini Tuntutan Sembilan Bintang

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing tersangka.

Mereka juga dikenakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 137 ayat 1 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Baca Juga  Headline Bogor | Jelang Ramadan, Tokoh Masyarakat Tanah Sareal Bagikan 2.000 Paket Sembako

Salah satu tersangka utama yang diungkap, Salamun Ali Sastro, menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat atas dugaan sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi minuman keras ilegal tersebut. (DR)