
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong melalui Robot Trading Net89. Penetapan ini dilakukan usai rekonstruksi ulang kasus tersebut.
Dari 14 tersangka, tiga orang diketahui masih buron dan telah melarikan diri ke luar negeri. Ketiga buronan tersebut adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel. Untuk mempermudah pencarian, Polri telah mengeluarkan Red Notice kepada Interpol.
“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol. Namun, pengejaran terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1).
Helfi menegaskan bahwa Red Notice telah disebar ke seluruh negara yang bekerja sama dengan Interpol. “Jika mereka tertangkap di suatu negara, pihak negara tersebut akan menginformasikan kepada kita,” tambahnya.
Sementara itu, sembilan tersangka telah ditahan, sedangkan dua lainnya tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang serius. Daftar lengkap tersangka adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (tidak ditahan), DI, FI, YW, MA (tidak ditahan), dan IR.
Dua dari tiga buronan, Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren, diketahui merupakan pasangan suami istri. Anak mereka, yang juga termasuk dalam daftar tersangka, saat ini telah ditahan.
“Untuk anaknya, sudah dalam proses penahanan,” tutup Helfi. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !