
JAKARTA – Bareskirim Polri lakukan penahanan terhadap Pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking setelah diperiksa 20 jam.
“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8).
Awi mengatakan dalam pemeriksaa, Anita dicecar 55 pertanyaan. Anita mulai hari ini ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Anita diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Perwira Polri. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !