JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memulangkan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online di Lapu-Lapu City, Filipina, Selasa (22/10). Pemulangan ini merupakan tahap pertama dari total 69 WNI yang teridentifikasi sebagai pelaku.
Penjemputan tahap kedua akan dilakukan setelah proses hukum bagi 32 WNI lainnya selesai di Filipina. Sementara itu, dua WNI yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani persidangan karena diduga terlibat dalam perekrutan tenaga kerja untuk aksi penipuan tersebut.
Pemulangan para WNI ini merupakan hasil kerja sama antara Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, serta otoritas penegak hukum Filipina, termasuk Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Kepolisian Nasional Filipina (PNP).
Kasus ini berawal dari penggerebekan oleh pihak berwenang Filipina pada Sabtu (31/10) di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City. Operasi tersebut menyusul perintah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. untuk menutup seluruh perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator), guna menindaklanjuti aktivitas kriminal yang melibatkan pekerja asing, termasuk WNI.
Atase Kepolisian Manila Kombes Pol Retno Prihawati menjelaskan bahwa para pelaku WNI ini direkrut dengan modus operandi yang ketat.
“Paspor dan ponsel mereka diambil saat tiba di Filipina, kemudian diberikan pelatihan sebelum mereka mulai bekerja sesuai dengan target yang telah ditentukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/10) malam.
Penutupan POGO oleh pemerintah Filipina berdampak signifikan bagi para pekerja asing, termasuk WNI. Para pekerja legal terancam overstay karena perubahan status visa, sedangkan pekerja ilegal menghadapi masalah lebih serius, seperti penahanan paspor dan gaji yang tidak dibayar.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas kepulangan puluhan WNI tersebut.
“Kami akan melaporkan kepulangan mereka kepada Polres Metro Bandara dan menjadikan mereka saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepolisian Filipina juga menilai bahwa tindakan ilegal tersebut berkaitan dengan penipuan online, di mana beberapa pelaku menghadapi ancaman gaji yang tidak dibayar dan denda yang tinggi jika ingin berhenti bekerja.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Manila dan Polri terus mengambil langkah penanganan, seperti penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak.
Upaya repatriasi ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, serta memastikan mereka kembali ke tanah air dengan selamat. (DR)