JAKARTA – Terkait pemberlakuan Surat Izin Masuk (SIKM) PSBB,  Polda Metro Jaya menanti keputusan Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) soal penerapan kembali PSBB mulai Senin depan.

“Kami harus lihat dahulu, kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada Pergub dahulu, yang awal tentang PSBB, atau ada Pergub yang baru,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).

Jika mengacu pada peraturan gubernur yang lama, masyarakat yang keluar – masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Persemaian Rumpin dan Peluncuran Mangrove

Ia mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah siap mendirikan kembali titik pengecekan terhadap masyarakat yang keluar -masuk Jakarta. Personel kepolisian juga sudah disiapkan jika skema SIKM kembali diberlakukan. (*)