JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Nikita dicecar 109 pertanyaan dalam dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya ditahan.

“Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).

Selain Nikita, penyidik juga memeriksa asisten pribadinya, IM, yang turut berstatus tersangka. IM mendapatkan 99 pertanyaan dalam dua kali BAP.

Baca Juga  Headline Nasional | 7 Orang Saksi dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan Dugaan Korupsi Jiwasraya

Dalam kasus ini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk lima ahli yang dimintai keterangannya oleh pihak berwenang.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan dokumen, flashdisk, handphone, serta hasil ekstraksi barang digital.

“Pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka telah dilakukan, dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” tambah Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, ia menuduh Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Tidak hanya itu, Reza mengklaim bahwa pada 13 November 2024, ia mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima ancaman dari pihak Nikita.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat Fake QRIS

Merasa terancam, Reza mengaku terpaksa mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Dua hari kemudian, ia kembali diminta memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Atas kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MS)