PURWAKARTA — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Dan akan diberikan sanksi jika tidak melaporkan kepadaa Satgas Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kang Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6).
“Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan,” ucapnya.
Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.
Halaman