
KOTA BOGOR – Sekretaris SAPMA PP Kota Bogor, Sion Toni Samosir, menyesalkan sikap Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor yang menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan pernyataan terkait praktik vandalisme.
Menurut Toni, Kabag Hukum dan HAM dinilai justru mencari perhatian dengan mengeluarkan pernyataan yang memprovokasi publik.
“Kami tidak mendukung vandalisme, akan tetapi harus dilihat substansi materi demo dan perlakuan Pemkot terhadap teman-teman GMNI,” tegas Toni dalam keterangannya, pada Senin (25/8).
Ia menilai, pernyataan Kabag Hukum yang menyebutkan akan melaporkan praktik vandalisme ke pihak kepolisian telah menggiring opini masyarakat secara keliru.
“Kabag hukum dalam statemennya di salah satu media mengatakan ‘terpaksa mengambil langkah tegas, pihaknya akan melaporkan praktik vandalisme ke pihak kepolisian.’ Hal ini mendorong sebagian masyarakat untuk melaporkan mahasiswa GMNI melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ke Polresta Bogor Kota,” ujarnya.
Toni menegaskan, langkah tersebut bukanlah solusi, melainkan menambah persoalan baru bagi Pemerintah Kota Bogor. Ia juga mengungkapkan bahwa kebuntuan komunikasi antara massa aksi dengan pejabat Pemkot Bogor menjadi pemicu terjadinya tindakan anarkis.
“Apabila unjuk rasa diterima dengan humanis, kemungkinan besar tindakan vandalisme tidak akan terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa kecewa terhadap Pemkot Bogor, khususnya kepada Kabag Hukum.
“Saya selaku sekretaris SAPMA PP Kota Bogor sangat kecewa kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Kabag Hukum. Harusnya sebagai pejabat publik atau PNS itu dilarang berpolitik. Ini tindakan berlebihan, harus dievaluasi bahkan dikembalikan lagi ke rumah besarnya, Kejaksaan,” tegas Sion.
Ia juga menilai Kabag Hukum dan HAM justru berupaya membenturkan mahasiswa dengan masyarakat.
“Pasca keluarnya berita dan statement dari Kabag Hukum dan HAM, banyak kelompok masyarakat yang bereaksi berlebihan. Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI ini ibarat anak dalam keluarga, seharusnya pemerintah kota bisa mengayomi sebagai figur orang tua, bukan menjadi provokator hingga suasana semakin panas,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia turut menyoroti masa jabatan Kabag Hukum yang dianggap terlalu lama.
“Setelah kami cermati, masa jabatan Kabag Hukum dan HAM sudah lebih dari lima tahun di Pemkot dan harus segera dirotasi. Jika tidak, jangan salahkan kami menaruh rasa kecurigaan,” pungkasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !