KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Bogor Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 94 orang.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 Laporan Polisi atau kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 94 orang,” ujar Kompol Ali Jupri kepada awak media dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/5).
Dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 65 orang masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Aparat turut menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.601,38 gram, tembakau sintetis 1.593,04 gram, serta biang sintetis sebanyak 290,81 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 76.257 butir Obat Keras Tertentu (OKT), 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi. Kompol Ali Jupri menyebut pengungkapan kasus ini turut mencegah kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Total nilai yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kita telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran dan barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus penyalahgunaan sabu dan ganja, penyidik menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam aturan terbaru tersebut, Pasal 610 ayat (2) UU No. 1/2026 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun bagi pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (DR)