Headline Bogor | Satpol PP Kabupaten Bogor Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB di GOR Pakansari

KABUPATEN BOGOR – Untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga tanggal 16 Agustus 2020.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mensosialisasikan serta menegakan sanksi bagi pelanggar PSBB Pra AKB di wilayah yang ditenggarai tempat berkumpul masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

Hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor menggelar kegiatan sosialisasi PSBB Pra AKB dan pemberian sanksi sosial bagi warga masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat berolahraga maupun berkumpul di Gelanggang Olahraga (GOR) Pakansari. (2/8).

Post ADS 1

“Pemprov Jabar memperpanjang PSBB Proporsional di daerah wilayah Bodebek, dan untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus mensosialisasikan serta menegakan sanksi bagi pelanggar PSBB Pra AKB sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Asep Ridhollah.

Agus menambahkan, sosialisai dan penegakan sanksi bagi masyarakat yang didapati melanggar PSBB, semata – mata untuk menjaga masyarakat dari penularan Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.

“Pemberian sanksi sosial sendiri berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta melakukan bersih – bersih di area GOR Pakansari diberikan bagi pelanggar yang tidak memakai masker,” tandasnya.

(Deddy)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !