
KABUPATEN BOGOR – Sejumlah tempat nongkrong maupun usaha rumah makan yang berada di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, ditindak dan diberi himbauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7) malam kemarin.
Dikarenakan, sejumlah tempat usaha tersebut masih belum mengetahui betul terkait masih adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB AKB) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga 16 Juli mendatang.
“Giat yang kita lakukan itu sebagai bentuk sosialisasi kaitan menyangkut jam operasional tempat-tempat usaha seperti restoran, cafe dan panti pijat,” kata Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, dalam giat penindakan itu pihaknya mengaku hanya sebatas memberi imbauan dan sosialisasi.
“Karena sewaktu kita patroli dilapangan, ternyata masih banyak dari pengusaha-pengusaha yang belum mengetahui aturan soal PSBB AKB sekarang ini,” ungkapnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !