
Menurut pria yang akrap disapa AB itu melanjutkan, aturan yang masih banyak belum diketahui oleh para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Bogor khususnya, bahwa aturan PSBB AKB itu masih adanya penerapan jaga jarak atau physical distancing dari satu dengan yang lainnya, hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Karena kan, di PSBB AKB yang diterapkan Pemkab Bogor ini masih adanya pembatasan satu lokasi tempat ngumpul, yang mana masih harus menjaga jaga jarak dari satu dengan yang lainnya,” jelasnya.
AB mengaku, dalam giat rutin yang dilakukan penegak perda itu, ada sekitar 7 cafe dan restoran yang diberi imbauan kaitan penerapan PSBB AKB hingga 16 Juli 2020 mendatang.
“Yang kita tegur itu karena kaitan pelanggaran jam operasional,” paparnya.
Lebih lanjut AB berharap, untuk kedepan dengan adanya penindakan berupa teguran dan imbauan ke setiap tempat usaha, mulai dari restoran, cafe dan tempat usaha lainnya dapat mematuhi peraturan yang ada. Yang mana, sambungnya, aturan PSBB AKB Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor yang telah ditetapkan.
“Perbupnya itu nomor 35 tahun 2020 yang mengatur semua lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah,” tukasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !