KOTA BOGOR – Pengawasan terhadap bangunan dan gedung baru menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diperumkim) Kota Bogor, itu dengan catatan apabila bangunan atau gedung baru tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bogor Herri Karnadi, Kamis (23 Agustus 2018), saat dimintai komentarnya terkait dengan keberadaan pembangunan bakal showroom dan bengkel mobil yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 04/RW 01 Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Kalau bangunan itu sudah ada IMB-nya, maka kontruksinya itu menjadi pengawasan Disperumkim. Dia (Disperumkim) yang mengecek fisik dan perizinannya,” kilah Herri.

Baca Juga  Headline Bogor | HMI Komisariat Pakuan Gelar Buber dan Santunan Anak Yatim

Dikatakannya, bila ternyata ada temuan atau indikasi pelanggaran di sana, maka Disperumkim harus membuat laporan dan disampaikan kepada Satpol PP. Sebab merekalah yang paling bertanggung jawab.

“Kalau memang pelanggarannya itu pada peruntukkannya, baru itu kewenangan Satpol PP dan itu akan langsung kita hentikan. Bahkan memang bila perlu akan disegel langsung,” tegas Herri.

Baca Juga  Berikut Jumlah DP4 Kota Bogor Untuk Pemilu 2024

Namun demikian, lanjutnya, Satpol PP harus menerima berkas laporan pelanggarannya dari Disperumkim sebelum melaksanakan tindakan poliosional.

“Tapi tetap pengawasannya itu adanya di Disperumkim,” imbuhnya.