
KOTA BOGOR – Dua pelaku aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM di wilayah Kota Bogor berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskim Polresta Bogor Kota. Pelaku yang berinisial HS dan AP ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Tengah pada 28 Juli 2024.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya pada waktu yang berbeda namun di tempat yang sama, yakni pada 5 Juni dan 28 Juli 2024 di ATM Bank BTN, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah.
“Peran kedua tersangka berbeda, HS berperan mengganjal ATM dan mengawasi, sedangkan AP berperan pura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan serta membongkar ATM untuk mengambil kartu ATM korban,” ungkapnya di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (30/7).
Dari perbuatannya, lanjut Guntur, kedua pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp227 juta dari dua korban pada 5 Juni dan Rp3 juta pada 28 Juli 2024.
“Karena pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli emas,” tambah Guntur.
AKBP Guntur menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok kejahatan asal Palembang yang terdiri dari lima orang. Tiga pelaku lainnya yang berinisial KT, MN, dan S masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !