Motif kejahatan ini, lanjut polisi, didorong oleh faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus berfoya-foya.
Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM dari berbagai bank, dua gunting, dua tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, delapan tusuk gigi lainnya beserta dua pak tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi F-1510-VE, tas, dompet, serta lima unit telepon genggam milik para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ganjal ATM. Warga diminta memastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal sebelum digunakan, tidak memaksakan kartu jika sulit masuk, serta menolak bantuan dari orang yang tidak dikenal.
Masyarakat juga disarankan segera melapor ke pihak bank atau petugas keamanan jika kartu tertelan, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta menggunakan ATM di lokasi yang aman dan dilengkapi CCTV.
“Kewaspadaan Anda adalah langkah utama mencegah kejahatan. Apabila mengalami atau mengetahui kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada Polisi terdekat atau melalui call center Polri 110,” tutup Kompol Aji Riznaldi.
Saat ini, Polresta Bogor Kota tengah merampungkan proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (DR)