KOTA BOGOR – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol mesin ATM di area dalam minimarket dan diperkirakan berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, kedua pelaku tersebut merupakan spesialis tindak kejahatan pembobolan mesin ATM, baik di wilayah Kota maupun luar Bogor, dan kedua pelaku berhasil di tangkap oleh petugas di wilayah Lahat, Sumatera Selatan

“Kejadiannya di salah satu minimarket Kota Bogor. Pelaku beraksi di malam hari menjelang subuh,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/3).

Bismo mengatakan, di dalam area minimarket tersebut terdapat mesin ATM. Saat pelapor masuk ke dalam minimarket, didapati pintu sudah dalam keadaan terbuka, plafon bagian atas minimarket juga sudah dalam keadaan terbobol dan pintu mesin ATM terbuka.

Baca Juga  Headline Jakarta | Kodam Jaya Pastikan Penegakan Disiplin dan Hukum Kepada Sertu SP

“Berdasarkan investigasi, petugas juga menyita alat bukti yang ada di lokasi. Diantaranya ada gas elpiji, alat las, untuk digunakan membobol ATM tersebut,” jelas Bismo.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Bogor Kota tersebut menerangkan, ATM yang dibobol pelaku yaitu ATM Bank Swasta, dan berhasil menggondol uang Rp 285.450.000.

Selain di wilayah Kota Bogor, lanjut Bismo, pelaku juga melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bogor. Hasilnya mesin ATM BCA berhasil dibobol, dan uang Rp 700 juta berhasil dicuri pelaku.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Pencurian Mobil dan Perdagangan Anak di Bawah Umur

“Kita ungkap pelakunya di wilayah Lahat, Sumatera Selatan. Ada 4 pelaku, 2 berhasil diringkus, dan sisanya masih DPO,” ungkap Bismo.

Bismo menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pembobolan ATM tersebut. Dan juga akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dua pelaku merupakan spesialis pembobol ATM di dalam area minimarket,. Namun barang-barang di dalam minimarket tidak mereka curi,” tutup Bismo.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tabung gas elpiji 3 kg, tang, obeng, kunci ingris, alat las, oksigen, dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (DR)