BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” ujar Iwa Karniwa dalam siaran pers tertulis.

Dalam siaran pers tertulis itu pun, Iwa akan bersikap kooperatif dan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga  Headline Nasional | Pemprov DKI Raih Penghargaan Kota Ramah Sepeda Se-Indonesia

“Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” pungkasnya.

Iwa sendiri diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atauPasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)