Sengkarut Seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan, Antara Legitimasi Publik dan Risiko Cacat Hukum

Dok. LBH WPM (Wadah Pengaduan Masyarakat, Suhendar.)

KOTA BOGOR – Penunjukan jajaran Direksi baru Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk periode 2026–2031 memunculkan polemik yang kian meluas hingga berpotensi bergulir ke jalur hukum. Proses pergantian kepemimpinan tersebut tidak lagi dipandang sebagai rotasi organisasi biasa, melainkan dinilai memiliki persoalan substansial yang dapat berujung pada gugatan tata usaha negara serta berisiko mengganggu pelayanan publik di Kota Bogor.

Suhendar dari LBH WPM (Wadah Pengaduan Masyarakat) menyampaikan kritik tajam terhadap proses seleksi direksi tersebut. Ia menilai kemunculan nama Muzakkir Abdullah sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, bersama Teguh Setiadi dan Dani Rakhmawan, seharusnya dibatalkan demi melindungi aset daerah serta kepentingan masyarakat.

Perspektif Hukum: Sorotan Prinsip Fiduciary Duty

Post ADS 1

Dalam kajian hukumnya, Suhendar menyoroti penerapan prinsip fiduciary duty atau tanggung jawab kepercayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia menilai rekam jejak Muzakkir saat memimpin Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menunjukkan persoalan manajerial yang belum terselesaikan.

“Hukum korporasi publik menuntut adanya track record yang bersih dari kelalaian. Di PPJ, kita melihat banyak sengketa aset dan kontrak yang tidak terselesaikan secara tuntas. Jika seorang pemimpin gagal melakukan legal clearing di instansi sebelumnya, maka secara normatif ia dianggap tidak memenuhi syarat ‘keahlian’ yang diamanatkan regulasi,” tegas Suhendar dalam keterangannya, pada Selasa (3/3).

Ia juga menilai pemindahan figur yang masih memiliki beban sengketa ke Perumda Tirta Pakuan—yang dinilai memiliki kompleksitas persoalan lahan pipa dan distribusi lebih tinggi—merupakan bentuk kecerobohan administratif.

Legal Opinion: Tiga Dugaan Cacat Yuridis

Dalam pendapat hukum yang disampaikan, Suhendar menguraikan tiga poin utama yang dinilai membuat proses seleksi direksi berpotensi cacat secara hukum.

1. Dugaan Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan
Mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, setiap kebijakan pejabat publik wajib berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penolakan dari 92 pegawai per 19 Februari 2026, yang disertai isu intimidasi dan pencatutan nama, dinilai menunjukkan pelanggaran asas keterbukaan dan kecermatan. Kondisi tersebut berpotensi menjadikan keputusan tata usaha negara sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

2. Inkonsistensi Persyaratan Integritas
Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 mensyaratkan integritas sebagai kriteria utama calon direksi BUMD. Menurut Suhendar, integritas diukur melalui kepercayaan publik dan penerimaan internal organisasi. Munculnya mosi tidak percaya dari puluhan pegawai dinilai menjadi indikator lemahnya legitimasi kepemimpinan secara sosiologis, sehingga pelantikan berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

3. Risiko Kerugian Negara akibat Maladministrasi
Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin layanan dasar masyarakat tetap berjalan. Penunjukan direksi yang dinilai tidak memiliki kesiapan legal dan manajerial disebut berisiko memicu kerugian finansial akibat potensi sengketa hukum maupun kegagalan pengelolaan aset.

Penolakan Internal Disebut Bukan Sekadar Aksi Emosional

Informasi yang berkembang menyebutkan penolakan dari 92 pegawai bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk kekhawatiran terhadap dugaan campur tangan politik dalam proses seleksi yang dinilai mengabaikan profesionalitas. Isu intimidasi terhadap pegawai yang menolak menandatangani petisi dukungan juga disebut menjadi sorotan serius.

“Kita tidak boleh membiarkan instrumen hukum digunakan untuk melegitimasi kepentingan sempit. Jika Wali Kota Bogor mengabaikan fakta penolakan ini, maka ia secara sadar membiarkan terjadinya krisis manajemen yang akan berdampak pada aliran air ke rumah-rumah warga,” ujar Suhendar.

Desakan Audit Independen Sebelum Pelantikan

Sebagai penutup, Suhendar meminta agar hasil seleksi direksi tidak langsung dilanjutkan ke tahap pelantikan sebelum dilakukan audit independen guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Hukum harus menjadi panglima. Kami di LBH WPM akan terus mengawal ini, termasuk menyiapkan langkah hukum jika ditemukan bukti bahwa proses seleksi ini menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !