Ia juga membantah keras, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyoalkan soal adanya bukti kwitansi senilai Rp8,5 juta yang dibuat oleh Fikri Salim diatas materai sebagai laporan ke PT. JMC sebagai biaya penandatangan ke warga, RT dan RW hingga ke Camat.
“Saya tidak tahu menahu soal Kwintasi itu, dan pada dasarnya surat pendatangan camat sebagai pihak mengetahui dalam perijinan warga sama sekali tidak dipungut biaya apapun, dan saya sama sekali soal kwitansi sebesar 8,5 juta rupiah tersebut, serta saya juga tidak mengenal terdakwa,” tegasnya.
Dilain pihak, saksi kedua dalam perkara tersebut yang merupakan mantan Lurah Cisarua dan pensiunan PNS, Endang Sumantri mengakui, untuk penyodoran berkas untuk ditandatangani oleh Camat Cisarua kala itu, dirinya sendiri yang membawa langsung ke camat untuk ditandatangani oleh atasannya tersebut pada sekitar tahun 2018 lalu.
Selain itu, dirinya yang menjabat sebagai Lurah Cisarua terhitung sejak 2013 hingga 17 Mei 2020 sampai dengan pensiun, memaparkan, bahwa terdakwa Fikri Salim pernah bertemu dengannya sebanyak 2 kali yang sebatas untuk membahas soal perijinan pembangunan ruko di wilayah tempatnya memimpin.
“Saya kenal dengan Fikri Salim sejak 2018 dan dia (terdakwa) juga pernah kekantor kelurahan Cisarua untuk kepentingan pembahasan perijinan membangunn sebuah Ruko yang lokasinya di jalan raya Puncak, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,” bebernya.