Selain itu, akunya, saat dirinya ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, bahwa apakah saudara pernah lihat kwitansi senilai 8,5 juta rupiah maupun Rp10 juta yang bunyinya untuk biaya pemberitaan UPETI kepada Lurah Cisarua yang dibuat Fikri Salim sebagai laporan kepada PT. JMC, Endang menjawab.

“Pernah melihat saat dilakukan BAP oleh penyidik Polres Bogor. Dan saya pastikan ijin yang ditempuh oleh terdakwa saat itu adalah mengenai perijinan dari warga setempat untuk pengurusan IMB ruko bukan hotel yang lokasinya di Jalan Raya Puncak, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan saya juga tidak tahu menahu soal laporan kwitansi terdakwa yang nilainya Rp10 juta dengan bunyi untuk pembayaran kepada lurah Cisarua, itu tidak benar,” akunya.

Bahkan, dalam kesaksiannya saat ketika dirinya ditanya oleh terdakwa apakah pernah bertemu dengan komisaris utama PT. Jakarta Medica Center ditempatnya bertugas, Endang Sumantri mengaku.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Kembali Melantik Pejabat Struktural Eselon II

“Iya pernah bertemu dengan Profesor Doktor Luki Azizah saat kasus ini telah ramai dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan pertemuan itu hanya sebatas untuk membahas soal pengurusan perijinan ruko yang pernah diurus terdakwa oleh saya,” tuturnya.

Sementara itu, saat terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari saksi mantan Lurah itu dirinya mempersoalkan kesaksian tersebut, Fikri Salim menyebut, bahwa apa yang di sebutkan oleh saksi tersebut semuanya bohong, alias tidak benar.