Ia menambahkan, disisi lain masyarakat Kota Bogor juga menginginkan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman. “Masyarakat menuntut angkot yang lebih baik, lebih tertib, lebih berkeselamatan. Jadi penertiban memang langkah penting untuk memperbaiki layanan,” kata Sunaryana.
Ke depan, Organda bersama Dishub menyiapkan program rerouting dan reduksi trayek. Sunaryana juga mengusulkan adanya masa transisi dengan subsidi bagi pengemudi.
“Supaya mereka tidak dirugikan saat kendaraan harus diperbaiki atau diganti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan penertiban dilakukan secara konsisten.
“Kami sudah melakukan sosialisasi cukup panjang. Yang lima unit angkot ini semuanya mati dan tidak layak jalan. Jadi harus dikandangkan, tidak boleh masuk ke dalam operasi layanan,” tegasnya.
Sujatmiko menyebutkan, kendaraan yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi tidak bisa lagi beroperasi.
“Kalau memang izinnya masih ada, ya penuhi dulu syarat teknis supaya faktor keselamatan lebih terjamin. Kalau sudah dipenuhi, kendaraan bisa dilepas dengan berita acara,” pungkasnya. (DR)