KABUPATEN BOGOR – Camat Dramaga, Ivan Pramudia tak segan- segan akan memberikan sangsi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Kecamatan Dramaga yang tidak disiplin akan waktu kerja.

“Alhamdulillah, sejak saya menjadi Camat Dramaga, belum ada ASN Kecamatan Dramaga yang di jatuhkan sangsi,” ujar Ivan.

Ivan menegaskan, sebagai pelayanan masyarakat ASN diha­rapkan bekerja secara profesional dan maksimal dengan cara menghargai waktu. Kalaupun ada tugas yang mengharuskan keluar kantor, tentu harus ada dan pemberitahuan kepada atasannya. Tidak lantas keluar tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Juga  Pemkab Bogor Harap Uji Kompetensi Wartawan Melahirkan Wartawan Profesional

Selama ini, ASN di Kecamatan Dramaga dari kehadiran dengan metode absen manual dan finger frint sehingga semua terdata. Dan setiap bulan dilakukan evaluasi kehadiran, sehingga jika kerap bolos maka akan ketahuan.

“Jika ada ASN yang kerap bolos mereka bakal diberikan surat peringatan ke 1 sampai 3. Jika masih ngeyel, kita laporkan ke BKPP dan Inspektorat,” katanya.Sekretaris BKPP Kabupaten Bogor, Budi Lukman menuturkan, jangan ada PNS yang korupsi waktu de­ngan pulang lebih cepat dari yang seharusnya. Apalagi, datang hanya sekedar absen, lalu keluyuran di saat jam kerja yang telah diten­tukan. Untuk meminimalisir PNS yang kerap bolos, di kecamatan absensinya sudah pakai finger frint. Jadi kehadiran terdata,

Baca Juga  Headline Bogor | Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Hentikan Sementara Layanan KIR

“Sangsi bagi PNS yang kerap bolos kerja, di atur PP No.53 Tahun 2010 jo PP 30 tahin 1980 Tentang Disiplin PNS,” tukasnya.

(Agil)