Headline Bogor | Tak Jadi Bongkar Bangunan Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Punya Nyali !

Terpisah, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Temsi menjelaskan, tindakan penertiban yang dilakukannya jajarannya itu sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda nomor 8 tentang tahun 2006 tentang bangunan gedung.

“Karena yang kita lihat sekarang kan berupa kolam renang, tapi ijin yang ditempuh oleh pihak yayasan asoka berupa ijin mendirikan bangunan universitas atau perguruan tinggi. Maka bangunan yang berada disatu lokasi water park ini jelas belum mengantongi perijinannya,” tuturnya.

Menurut Temsi, sebelum adanya eksekusi penertiban berupa penyegelan dan pemasangan pol pp line itu, pada pekan lalu pihaknya telah melakukan pengecekan perijinan gedung-gedung yang berada di lokasi yayasan tersebut. Dimana, untuk perijinan gedung itu menurutnya belum semuanya mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) gedung dari Dinas Perijinan Kabupaten Bogor setempat.

Post ADS 1

“Keterangan pihak yayasan bahwa kolam renang ini merupakan penunjang fasilitas sekolah, dan minggu lalu kita juga sudah ngecek kesini. Ternyata perijinannya untuk bangunan belum ada, bukannya bodong ya hanya belum ada ijinnya,” akunya.

Ia melanjutkan, belum di tempuhnya sejumlah perijinan yang semestinya dilakukan pihak yayasan, lantaran status lahan yang berada dilokasi tempat sarana pendidikan itu masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Karena ini tidak ber-IMB, makanya kita mengambil tindakan penertiban sesuai dengan aturan yang ada. Dan karena mereka telah melanggar aturan yang berlaku kita kenakan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan lamanya,” ucapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, usai dilakukannya pemasangan garis pol pp line atau penyegelan terhadap bangunan dan wahana water park itu, selanjutnya jajarannya akan melimpahkan perihal ini ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sidang tipiringnya insya allah akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 mendatang,” pungkasnya.

(Deddy)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !