JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi gedung – gedung kantor. Dan dalam inspeksinya tersebut, ditemukan masih ada kantor yang bukan merupakan sektor esensial melakukan kegiatan masuk untuk bekerja.

“Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ujar Gubernur Anies.

Baca Juga  Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda : Bertindak Yang Simpatik dan Humanis

Atas pelanggaran tersebut, kantor-kantor yang melanggar tersebut langsung disegel, ditutup kantornya, dan semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian.

“Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita. Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” tambah Gubernur Anies.

Baca Juga  Headline Jakarta | Peringati Idul Adha 1440 H, Pemprov DKI Selenggarakan Dapur Kurban 2019

“Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama,” tandasnya. (*)