
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol BORR Seksi III.A Kementerian Pekerjaan Umum telah mengajukan permohonan pelepasan dan alih status aset tanah milik Pemerintah Kota Bogor. Permohonan tersebut disampaikan melalui dua surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Surat pertama adalah “Surat Nomor: TN.02.06/440357/015-231 tanggal 9 Desember 2019 perihal Permohonan Persetujuan Pelepasan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Bogor untuk Pembangunan Jalan Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin–Simpang Semplak).”
Sedangkan surat kedua yakni “Surat Nomor: TN.02.06/440357/031-40 tanggal 1 Maret 2021 perihal Permohonan Persetujuan Pelepasan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Bogor untuk Pembangunan Jalan Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin–Simpang Semplak).”
Saat dikonfirmasi, Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi menyebut aset tanah yang terdampak merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan Jalan Tol BORR.
“Antara lain dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan Toll.
Secara garis besar dalam rangka pembangunan Tol BORR Seksi IIIa, ada lahan2 pemda yg terkena rencana pembangunan Tol tersebut,” kata Lia, Selasa (3/2).
Lia mengklaim, Pemerintah Kota Bogor tidak mengalami kerugian, bahkan memperoleh keuntungan berupa kelancaran aksesibilitas lalu lintas.
“Saat ini tanah2 pemda yg terkena dan akan terkena pembangunan jalan toll masih tercatat sebagai aset pemda yg nantinya akan dimutasikan menjadi aset BMN. Ke depan kita akan mendapatkan ganti lahan yang tentunya bermanfaat untuk kepentingan Kota Bogor,” pungkasnya.
Saat ditanyakan apakah terdapat produk hukum atau perjanjian yang mengikat antara Pemerintah Kota Bogor dan pengelola Tol BORR terkait aset tanah tersebut, hingga berita ini ditayangkan Lia enggan menjawab atau belum memberikan keterangan. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !